UJI KOMPETENSI DIUSULKAN TIDAK JADI SYARAT LULUS

Uji kompetensi diusulkan tidak lagi menjadi syarat kelulusan dokter/dokter gigi tetapi dikembalikan kepada fungsi semula yaitu sebagai syarat untuk dapat melakukan pratik kedokteran. Demikian salah satu usulan  revisi terhadap Undang-Undang Pendidikan Kedokteran.
Hal lain yang diusulkan adalah perlunya penentuan kuota mahasiswa pendidikan dokter, dokter gigi, dan spesialis oleh pemerintah dengan memperhatikan masukan dari organisasi profesi dan institusi pendidikan. Khusus untuk mengupayakan pemerataan tenaga dokter/dokter gigi perlu pendekatan afirmatif dengan menetapkan kuota khusus untuk mahasiswa ikatan dinas dari daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan terluar.
Keberadaan Dokter Layanan Primer (DLP) juga diusulkan dihapuskan karena dokter lulusan pendidikan kedokteran telah siap bekerja di fasilitas pelayanan primer tanpa perlu pendidikan tambahan lagi, sebagaimana saat ini telah terlaksana pada profesi dokter gigi. Beberapa permasalah yang diharapkan dapat diatasi dengan revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran adalah lamanya masa tunggu sebelum internship, aturan yang jelas tentang pendirian fakultas kedokteran / kedokteran gigi baru, tingginya biaya pendidikan yang harus dibayar mahasiswa, permasalahan dokter / dokter gigi asing, pengembangan pendidikan profesi berkelanjutan, masa berlaku sertifikat kompetensi, serta keberadaan kolegium, konsil, dan organisasi profesi.
Untuk mengulirkan usulan revisi undang-undang tersebut lebih lanjut, pada tanggal 2 April 2018 diselenggarakan pertemuan antara Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan lima organisasi profesi yaitu Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi (Afdokgi), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI). Dengan revisi ini diharapkan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran yang baru akan dapat harmonis dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Tenaga Kesehatan, dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

Berita : http://www.dentamedia.id/2018/04/uji-kompetensi.html
Foto : DPR RI


07 Apr 2018