Pencarian






Artikel Terkini


SAMBUTAN KETUA UMUM PB PDGI PADA HUT PDGI KE 60

Jumat, 05 Februari 2010, 13:02 | 0 Komentar

Sambutan yang disampaikan oleh Ketua Umum PB PDGI pada peringatan dan sarasehan dalam rangka HUT…
Lanjutkan membaca »
Artikel Lainnya »

Jurnal PDGI

Berlangganan JURNAL PDGI Via Email

Nama Email


KESEHATAN GIGI PADA UU KESEHATAN 2009

Jumat, 02 Oktober 2009, 12:49

Kesehatan gigi tercantum pada UU Kesehatan yang telah disahkan DPR pada 14 september 2009. UU Kesehatan tersebut menggantikan UU no. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan dunia kesehatan. Pada UU Kesehatan yang baru, kesehatan gigi dimasukkan sebagai salah satu kegiatan penyelenggaraan upaya kesehatan. Bahkan terdapat bagian khusus mengenai kesehatan gigi yang dicantumkan pada pasal-pasal UU tersebut.

Merupakan proses yang cukup panjang hingga akhirnya kesehatan gigi tercantum pada UU Kesehatan. Pada penyusunan naskah RUU (Rancangan Undang Undang) yang berlangsung berkali-kali dari sekitar tahun 2002 sampai 2006, kesehatan gigi sama sekali tidak tercantum. Meski selama kurun waktu tersebut, pada beberapa kesempatan pembahasan sempat diusulkan, namun kesehatan gigi tidak jua dicantumkan. Kemudian pada RUU Kesehatan yang diajukan sebagai usul inisiatif DPR pada november 2006, kesehatan gigi tetap tidak tercantum. Selanjutnya tanggapan pemerintah dalam bentuk DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), kesehatan gigi juga tidak terdapat di sana.

Dalam rangka pembahasan RUU Kesehatan tersebut, PB PDGI pada waktu itu membentuk tim untuk menyusun masukan. Selanjutnya masukan tersebut disampaikan oleh PB PDGI pada dengar pendapat di hadapan sidang Komisi IX DPR. Tercatat 2 kali PB PDGI diundang DPR untuk menyampaikan masukannya yaitu pada pertengahan 2007 dan awal 2008. Dalam kesempatan tersebut PB PDGI menyampaikan pokok pikiran mengenai tiga hal yaitu pertama, kesehatan sebagai hak azasi manusia sebagaimana tercantum pada UUD 1945; kedua, perlunya perwujudan paradigma sehat; serta ketiga, kesehatan gigi sebagai bagian integral dari kesehatan memiliki spesifitas dalam disiplin ilmu maupun kegiatannya, hingga kesehatan gigi perlu dicantumkan bahkan perlu terdapat bagian khusus tentang kesehatan gigi. Selain itu PB PDGI juga menyampaikan usulan penyempurnaan pasal per pasal secara rinci. PB PDGI mengajukan 47 butir usulan penyempurnaan pasal-pasal pada RUU Kesehatan yang tidak hanya mencakup mengenai kesehatan gigi, namun juga kesehatan secara keseluruhan.

Rupanya usulan PB PDGI mendapat tanggapan positif pada pembahasan RUU Kesehatan yang dilakukan DPR bersama pemerintah. Selain itu berdasarkan masukan dari berbagai pihak, kemudian dilakukan perombakan secara cukup mendasar pada naskah RUU tersebut hingga menjadi sebagaimana yang disahkan pada sidang paripurna DPR.

Pada UU Kesehatan yang baru, kesehatan gigi dicantumkan pada pasal 48 sebagai salah satu dari kegiatan penyelenggaraan upaya kesehatan. Pada UU Kesehatan yang lama pada pasal 11 disebutkan mengenai 15 jenis kegiatan kesehatan, namun kesehatan gigi tidak tercantum di sana. Kemudian dalam UU Kesehatan yang baru, pada Bab VI bagian kedua belas, seluruh bagian tersebut yang terdiri atas 2 pasal yaitu pasal 93 dan pasal 94, khusus berisi tentang kesehatan gigi dan mulut.

Pasal 93:

(1) Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan.

(2) Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan gigi perseorangan, pelayanan kesehatan gigi masyarakat, usaha kesehatan sekolah.

Pasal 94:

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat kesehatan gigi dan mulut dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.

UU Kesehatan yang baru ditetapkan tersebut dapat dikatakan merupakan prestasi yang optimal dari DPR bersama pemerintah untuk merumuskan UU yang menyerap aspirasi serta kebutuhan masyarakat. Meski selama ini DPR banyak menuai kecaman masyarakat, namun proses legislasi dalam penyusunan UU Kesehatan menunjukkan kinerjanya yang baik. Khususnya dengan pencantuman kesehatan gigi pada UU Kesehatan menunjukkan eksistensi kesehatan gigi sebagai bagian integral dari pembangunan di bidang kesehatan dalam rangka turut serta mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tetapi di lain pihak, dengan pencantuman pada UU Kesehatan juga merupakan tantangan sekaligus dorongan bagi kalangan profesi kesehatan gigi untuk pengembangan peran dan tanggung jawab dalam dedikasinya bagi masyarakat. Semoga dengan pencantuman pada UU Kesehatan dapat membuka era baru bagi profesi kedokteran gigi di Indonesia untuk meningkatkan karya nyatanya bagi bangsa dan negara.

(Dr Paulus Januar, drg, MS – Ketua Biro Ortal dan Hukum PB PDGI)


Telah dilihat: 1980 | Apakah anda suka dengan berita ini?: Suka (14)| Tidak Suka (1)

Komentar

  • 1 Andre
    Kamis, 12 November 2009, 10:11
    mau tanya uu kesehatan terbaru no. 36 tahun 2009 ada nga ? terima kasih
  • 2 Edwin F. Ardhie
    Selasa, 10 November 2009, 13:58
    idem dengan Marianne..
  • 3 Togi R. Hutabarat
    Senin, 09 November 2009, 17:02
    UU Kesehatan 2009 itu nomor berapa yah..? Terimakasih
  • 4 Rinar
    Minggu, 01 November 2009, 11:52
    berdayakan puskesmas dengan biaya terjangkau untuk dokter-dokternya jangan melulu bisnis minded
  • 5 Deel Hidayat
    Jumat, 30 Oktober 2009, 07:46
    mari kita perjuangkanprogram ini... terutama dalam kesehatan masyarakt... berdayakan puskesmas semaksimal mungkin... dan dinkes kab/kota harus menggenjot program ini.... SEMOGA
  • 6 Marianne
    Jumat, 09 Oktober 2009, 16:02
    di manakah saya bisa mendapatkan/ download UU kesehatan 2009? terima kasih

Tulis Komentar

« Masukkan teks yang ditampilkan di dalam kotak (tidak case sensitive)