Surat Edaran PB PDGI Terkait Pengesahan Undang-Undang Kesehatan

Sehubungan dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 11 Juli 2023, kepada seluruh anggota PDGI kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Organisasi PDGI dari tingkat pusat sampai cabang, beserta seluruh badan fungsional, dan ikatan peminatan keahlian/ peminatan masih tetap ada dan berjalan seperti biasa, sehingga secara organisasi penyelenggaraan kegiatan tetap dapat dilaksanakan :
  • Kolegium dibawah PDGI serta Ikatan Keahlian masih berjalan seperti biasa.
  • Penyelenggaraan kegiatan ilmiah dengan SKP PDGI masih berjalan seperti biasa, perolehan SKP akan dapat dikonversikan.
  • Perpanjangan Sertifikat Kompetensi masih berjalan seperti biasa sampai ada pengaturan lebih lanjut.
  1. PDGI akan meneruskan perjuangan bersama Organisasi Profesi lainnya menempuh jalur hukum Judicial Review.
  2. Seluruh dokter gigi Indonesia mohon dapat tetap bersatu dalam satu wadah PDGI, jangan sampai hal-hal buruk dari dampak Undang Undang Kesehatan justru terjadi pada organisasi PDGI.
  3. Pengurus Besar PDGI mengucapkan terima kasih atas perjuangan serta aspirasi seluruh pengurus serta anggota dan sejawat sekalian, serta mohon maaf atas hasil yang tidak sesuai dengan harapan kita bersama.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diedarkan dan diketahui oleh seluruh dokter gigi Indonesia.


13 Jul 2023