PDGI Ajukan Judicial Review

Dalam siaran persnya, kelima organisasi profesi yang terdiri dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menilai bahwa pembentukan undang-undang dinilai cacat formil dan akan menjadi ancaman bagi seluruh rakyat serta hak-hak konstitusional pihak-pihak yang seharusnya terlibat dalam penyusunan dan pembahasan undang undang tersebut.

 

Keseluruhan organisasi juga menilai jika masyarakat perlu berpartisipasi dalam proses pembentukan undang-undang ini. Mereka menilai, selama ini partisipasi tidak maksimal karena tidak memenuhi tiga hak yang dijamin konstitusi yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk mempertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasannya.

 

Juru bicara dari perwakilan lima organisasi profesi, dr. Mahesa Paranadipa, M.H. mengatakan bahwa sikap ini bukan sebagai bentuk perlawanan melainkan memastikan organisasi  profesi mendapatkan hak konstitusinya. Organisasi profesi sepakat untuk tetap tunduk pada asas preasumption iustae causae bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah berlaku dan mengikat.

 

Sementara itu, Joni Tanamas, SH yang ditunjuk segaia pengacara kelima organisasi profesi mengatakan lahirnya Undang-Undang Kesehatan tidak sesuai dengan Pasal 22 D Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. “Meaningful participation nya tidak terpenuhi, ini bukan hanya kata-kata melainkan putusan tentang partisipasi keterlibatan bermakna, masyarakat berdampak, dan yang berkepentingan, ujar Joni.
http://www.dentamedia.id/2023/09/pdgi-ajukan-judicial-review.html

 


19 Sep 2023