Profil
PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) yang merupakan satu-satunya organisasi profesi dokter gigi di indonesia, didirikan di Bandung pada tanggal 22 Januari 1950. Pengurus Besar PDGI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, saat ini PDGI telah memiliki 18 Pengurus Wilayah di tingkat Provinsi dan 243 Pengurus Cabang ditingkat Kabupaten/Kota ditambah 2 Calon Cabang PDGI. Berdasarkan Pangkalan Data PDGI, jumlah dokter gigi anggota PDGI sampai dengan 15 April 2022 adalah 43.207 orang, terdiri dari 38.415 dokter gigi dan 4.792 dokter gigi spesialis.
LEGALITAS
Akta Notaris Mr. R. Soedja, Tambahan Berita Negara No. 27 tanggal 1/4 – 1952, Penetapan Menteri Kehakiman No. J.A.5/21/11 tanggal 11 Februari 1952; yang diperbaharui terakhir kali dengan Akta Notaris Yonsah Minanda, S.H. No. 05 tanggal 8 April 2016, Penetapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0043861.AH.01.07.TAHUN2016 tanggal 11 April 2016.
VISI
Menjadi satu-satunya organisasi profesi dokter gigi yang profesional dan berwibawa.
MISI
- Menjalin kerjasama yang harmonis dengan pemangku kepentingan dalam upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut.
- Memperkuat tata kelola organisasi dengan memberdayakan struktur yang ada.
- Memajukan ilmu kedokteran gigi melalui penyempurnaan sistem pendidikan kedokteran gigi, P3KGB, dan penelitian.
- Membina profesionalisme, memberikan perlindungan hukum, dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
PROGRAM
- Menstandarisasi peran PDGI (Pengwil dan Cabang) dalam proses kredensialing.
- Mengoptimalkan satgas JKN.
- Menyempurnakan e-PDGI.
- Menyegerakan Panduan Praktek Klinis pada fasilitas pelayanan primer.
- Mendorong penelitian berbasis bukti (unit cost, utilisasi, kepuasan. dll).
JARINGAN
Di tingkat internasional PDGI merupakan Country Member pada berbagai organisasi antara lain:
- Asia Pacific Dental Federation/Asia Pacific Regional Organization (APDF/APRO), organisasi dokter gigi regional se-Asia Pasifik.
- FDI World Dental Federation, organisasi dokter gigi se-dunia