Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law Terus Berlangsung Mendekati Akhir
Lebih lanjut Irma mengatakan sebagian besar materi RUU Kesehatan telah selesai dibahas, bahkan dikatakannya sekitar 80% sudah selesai dibahas dengan pemerintah. Proses pembahasan akan segera diselesaikan dan permintaan 5 organisasi profesi kesehatan untuk menghentikannya tidak akan dipenuhi.
Perwakilan 5 organisasi profesi kesehatan yang berunjuk rasa pada 5 juni 2023 diterima Irma Suryani Chaniago dari Fraksi Nasdem yang merupakan anggota Panitia Kerja DPR yang membahas RUU Kesehatan. Lima organisasi profesi kesehatan tersebut adalah IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), dan IBI (Ikatan Bidan Indonesia).
Pada kesempatan tersebut perwakilan dari 5 organisasi profesi menyampaikan bahwa sebaiknya pembahasan RUU Kesehatan ditunda agar kemudian agar dapat ditelaah dapat secara komprehensif dan mendasar sehingga dihasilkan UU Kesehatan yang baik. Dipermasalahkan pula kurangnya transparansi dalam proses pembahasan RUU Kesehatan yang selama ini berlangsung.
Selain itu disesalkan rencana pencabutan UU yang selama ini mengatur profesi kesehatan seperti UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan, dan UU Kebidanan. Kemudian pada RUU Kesehatan banyak hal telah diatur pada UU ternyata tidak dicantumkan.
Diutarakan pula, bahwa pada RUU Kesehatan inisiatif DPR banyak usulan organisasi profesi yang diakomodasi. Namun kemudian pada usulan DIM RUU Kesehatan dari pemerintah tidak dicantumkan, bahkan diubah sehingga tidak sesuai dengan aspirasi organisasi profesi yang merupakan unsur pemangku kepentingan di bidang kesehatan.
Secara khusus, perwakilan PDGI mengemukakan bahwa semula diperkirakan RUU Kesehatan hanya merupakan kompilasi kumpulan UU di bidang kesehatan, namun ternyata banyak hal mendasar yang diubah. Kemudian usulan yang disampaikan pada “public hearing” yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan ternyata hanya dikatakan ditampung dan disambut baik, tapi dalam kenyataannya kemudian pada DIM Pemerintah hampir semuanya ditolak, dan yang ditolak menyangkut hal-hal yang dinilai mendasar.
Dalam dialog yang berlangsung, Irma Chaniago menyatakan bahwa dari pihaknya tidak menyetujui liberalisasi di bidang kesehatan. Selain itu bagi tenaga kesehatan tidak dapat dilakukan kriminalisasi, serta diharapkan UU Kesehatan bermanfaat bagi tenaga kesehatan. Pada pembicaraan langsung dari PDGI meyampaikan bahwa yang lebih penting adalah perumusan dalam pasal-pasal UU dan bukan hanya pernyataan secara umum.
Mengenai organisasi profesi disampaikannya bahwa organisasi profesi kesehatan tidak dapat dalam bentuk wadah tunggal. Sebagaimana diketahui, 5 organisasi profesi kesehatan menghendaki agar dalam rangka pengabdian profesi diharapkan tetap dalam bentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagaimana yang selama ini ditetapkan pada UU praktik kedokteran, UU tenaga kesehatan, UU keperawatan, dan UU kebidanan. Di kalangan profesi lainnya wadah tunggal organisasi profesi ditetapkan antara lain pada pelbagai UU yang mengatur tentang profesi notaris, arsitek, advokat, akuntan, dan psikolog.
Massa aksi unjuk rasa menyatakan sikap menghadapi perkembangan pembahasan RUU Kesehatan yang akan diteruskan serta belum sepenuhnya tercapai titik temu. Pada orasi di hadapan massa aksi, dikemukakan bahwa pembahasan RUU Kesehatan apabila tidak dihentikan akan dilakukan cuti pelayanan atau penghentian pelayanan kesehatan para nakes di seluruh Indonesia. Namun ditambahkannya meskipun demikian, pelayanan kesehatan yang diperlukan seperti pelayanan gawat darurat dan sebagainya diupayakan tetap berlangsung. [Paulus Januar Satyawan]