DOKTER GIGI PERLU PAHAM HUKUM
Jakarta Timur, DKI Jakarta (12/7) - Tercatat cukup banyak kasus hukum sengketa medis dokter gigi yang diadukan pasien. Data Pengurus Besar PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) menunjukkan semakin meningkatnya kasus sengketa medis yang dialami dokter gigi.
Berdasarkan kenyataan ini, Yayasan PDGI bekerja sama dengan STHM (Sekolah Tinggi Hukum Militer) menyelenggarakan Pembekalan Hukum dan Mediasi Bagi Dokter Gigi. Kegiatan diselenggarakan di Jakarta secara daring pada 8 hingga 10 juli 2021 dengan peserta para dokter gigi dari berbagai cabang PDGI.
Ketua STHM, Brigjen TNI Dr. Tiarsen Buaton, S.H., LLM ketika membuka Pembekalan Hukum dan Mediasi bagi Dokter Gigi menyatakan, STHM menyambut baik penyelenggaraan kerja sama ini. STHM mendukung terutama dengan mengerahkan staf pengajarnya untuk menjadi narasumber dalam memberikan pembekalan bidang hukum bagi para dokter gigi.
Ketua Pengurus Besar PDGI Dr. drg. R.M Sri Hananto Seno, Sp.BM(K) MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan kegiatan ini agar dapat mendukung penyelesaian kasus hukum para dokter gigi secara cepat, murah, dan adil. Diharapkan sengketa medis yang dialami dokter gigi dapat segera diselesaikan di tingkat cabang PDGI hingga tidak berkepanjangan.
ETIKA, DISIPLIN, DAN HUKUM
Domain pertama standar kompetensi dokter gigi menyatakan bahwa, profesionalisme dokter gigi menyangkut kompetensi di bidang etika, disiplin dan hukum. Dengan demikian pada awal kegiatan pembekalan disampaikan pengantar mengenai etika, disiplin, dan hukum di bidang kedokteran gigi.
Pengantar etika kedokteran gigi berdasarkan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI) terbaru yang ditetapkan pada 2020 disampaikan langsung oleh Prof. drg. H. Mei Syafriadi., M.DSc, PhD. Sp.PMM(K) yang merupakan ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG) PDGI.
Mengenai disiplin professional kedokteran yang merupakan ketaatan terhadap aturan dan ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan praktik kedokteran dberikan oleh Prof Dr dr Ali Baziad SpOG yang pernah menjabat sebagai ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Kemudian secara sangat menarik Dr. dr. M. Nasser, Sp.KK., D.Law. menyampaikan pengantar hukum kesehatan yang merupakan pengaturan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Kemudian disampaikan pula dalam kaitan dengan penegakkan etika, disiplin, dan hukum mengenai peran PDGI dalam pendampingan pengembangan dan dukungan bagi para dokter gigi anggotanya. Materi ini disampaikan oleh Dr. drg. Soeryono, S.H., MM yang merupakan ketua Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BPPA) PB PDGI.
HUKUM NASIONAL DAN KESEHATAN
Hari kedua membahas mengenai sistem hukum nasional dan bagaimana penjabarannya dalam bentuk hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi serta terutama penerapannya di bidang kesehatan. Materi ini disampaikan langsung oleh para pakar yang ternama di bidang hukum.
Sistem hukum nasional disampaikan oleh Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. Kemudian pengantar hukum pidana medis disampaikan oleh Prof. Dr. Sutan Remy Syahdeini, S.H. Sedangkan pengantar hukum perdata medis disampaikan oeh Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. Selanjutnya Dr. dr. M. Nasser, Sp.KK., D.Law memberikan pengantar hukum administrasi medis.
Dalam penegakkan hukum di bidang kedokteran perlu pula dipahami mengenai risiko medis dan kelalaian medis. Materi ini disampaikan oleh Dr Dyah Silviaty, SpA, MHKes. Menurutnya kegagalan praktik yang merupakan kelalaian medis terjadi bila dokter gigi melakukan penyimpangan terhadap kode etik, standar profesi dan standar opersional prosedur. Sedangkan pada risiko medis dokter gigi sudah menjalankan praktik sesuai dengan etika dan standar hingga tidak dapat dituntut atau digugat.
LATIHAN KETRAMPILAN DOKTER GIGI DI BIDANG HUKUM
Hari terakhir merupakan bagian yang paling seru dan menarik dari pembekalan ini karena diselenggarakan latihan ketrampilan. Bertindak sebagai tim fasilitator pelatihan adalah Dr. drg. Soeryono, S.H., MM, Dr. drg. Iwan Dermawan, Sp.Ort., SH., LLM, dan drg. Lenie Dahliana, MH. serta penyusunan materi pelatihan dibantu pula oleh drg. Nita Gianita. S.H., M.H.
Pengantar pelatihan disampaikan Dr. drg. Iwan Dermawan, Sp.Ort. Kemudian Dr. drg. Soeryono, S.H., MM dengan sangat menarik mebagikan pengalamannya mengenai penyelesaikan kasus-kasus sengketa medis yang pernah ditanganinya.
Selanjutnya peserta dibagi dalam kelompok-kelompok kecil untuk membahas penyelesaian kasus-kasus sengketa medis yang telah dipersiapkan. Tidak dapat dihindari terjadi saling silang pendapat dalam membahas kompleksitas kasus dan dengan bimbingan fasilitator para peserta berhasil mendapatkan penyelesaian yang sebaik-baiknya.
KEBERLANJUTAN
Karena berbentuk pelatihan ketrampilan secara intensif maka setiap kali tidak bisa terlalu banyak pesertanya. Kegiatan pembekalan ini akan dilakukan dengan angkatan berikutnya hingga dapat mencakup para anggota dari cabang-cabang di seluruh Indonesia. Ketua panitia Dr drg Paulus Januar MS mengemukakannya pada akhir kegiatan. Disampaikan pula terima kasih yang tidak terhingga pada para narasumber, peserta, serta panitia yang telah mendukung kegiatan tersebut.
Selanjutnya kegiatan ini akan lebih ditingkatkan lagi dalam bentuk pelatihan mediator berkerjasama dengan lembaga pendidikan mediator. Diharapkan dari kalangan dokter gigi dapat menjadi mediator berlisensi yang resmi terdaftar di pengadilan negeri. Ketua PB PDGI, Dr drg Sri Hananto Seno SpBM(K) MM, menyampaikannya pada sambutan penutupan.
Terhadap pembekalan ini, peserta dalam kesan dan pesan yang disampaikan mengutarakan bahwa acaranya dikemas dengan baik sehingga menjadi sangat menarik dan interaktif. Studi kasus yang disampaikan pun merupakan kasus-kasus yang sangat aplikatif. Dengan mengikuti kegiatan ini akan mengetahui hal-hal yang perlu dilakukan hingga dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan saat melakukan praktik. Apalagi kini pasien semakin kritis. Diharapkan para sejawat dokter gigi dapat mengikuti karena besar sekali manfaat yang diperoleh.
Penulis : drg. Paulus Januar S, MS (Kepala Biro Hukum PB PDGI)