KKI Gelar Pertemuan Harmonisasi dan Finalisasi Standar Profesi Dokter Gigi

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menggelar kegiatan Harmonisasi dan Finalisasi Standar Profesi Dokter Gigi yang berlangsung selama dua hari, pada Rabu–Kamis, 23–24 Juli 2025, bertempat di Auditorium Direktorat Poltekkes Kemenkes Jakarta I, Cilandak, Jakarta Selatan.
Pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menekankan pentingnya peningkatan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui penetapan standar profesi, standar kompetensi, serta standar pelayanan yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk:
- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), drg. Usman Sumantri, MSc.
- Pimpinan dan anggota Konsil Kesehatan Indonesia.
- Kolegium Dokter Gigi dan Kolegium Spesialis Kedokteran Gigi.
- Perwakilan dari Kementerian Kesehatan.
- Akademisi dari berbagai fakultas kedokteran gigi di Indonesia.
- Praktisi dan perwakilan lintas sektor.
Kegiatan dibuka dengan laporan penyelenggaraan dan sambutan oleh Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya, MKM, kemudian dilanjutkan dengan pengantar penyusunan oleh drg. Andriani, Sp.Ort., FICD (Konsil Dokter Gigi) serta pemaparan substansi oleh drg. Indri Kurniasih, M.MedEd.
Diskusi teknis difokuskan pada penyelarasan substansi standar profesi dokter gigi, yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pendidikan, praktik, dan pengembangan profesi kedokteran gigi di Indonesia. Standar ini akan ditetapkan secara resmi oleh Menteri Kesehatan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan praktik kedokteran gigi.
Sebagai hasil akhir dari proses harmonisasi ini, telah disusun dan disepakati Berita Acara Finalisasi Standar Profesi Dokter Gigi. Ketua Umum PB PDGI, drg. Usman Sumantri, MSc, turut hadir dan menandatangani dokumen finalisasi tersebut, sebagai bentuk dukungan penuh organisasi profesi terhadap penguatan regulasi dan mutu pelayanan dokter gigi di Indonesia.
Peserta dari luar kota mengikuti kegiatan secara luring dengan membawa surat tugas dari instansi masing-masing, sementara peserta dari instansi pusat serta tim teknis mengikuti secara daring. Kegiatan ini juga menjadi ruang kolaboratif antar pemangku kepentingan dalam menyelaraskan arah kebijakan profesi kedokteran gigi nasional ke depan.