Kerjasama Pengolahan Limbah Praktek Dokter Gigi

Jakarta - Limbah telah menjadi persoalan serius dalam praktek dokter gigi, pasalnya, bila dahulu limbah dapat dibuang bersama dengan sampai umum, kini ada berbagai peraturan  yang mengancam dokter gigi bila tetap membuang limbah secara sembarangan. Oleh karena itulah, untuk mempermudah anggota, PB PDGI membuat perjanjian kerjasama dengan PT Mitra Garuda Palapa dalam hal pengolahan limbah dokter gigi anggota PDGI.


Dalam kerjasama yang untuk sementara baru dapat dilaksanakan di Jabotabek ini, biaya untuk jasa pembuagan limbah praktek mandiri adalah sebesar Rp. 2.500.000 per tahun sedangkan untuk klinik Rp. 3.500.000 per tahun dengan limbah maksimal 20 Kg per bulannya. Harga tersebut sudah termasuk peminjaman tempat sampah medis kapasitas 36 liter.

Berita : Iwan Dewanto
Foto : Iwan Dewanto


17 Dec 2019