Masa Depan Profesi Dokter Gigi

Webinar bertajuk “Masa Depan Profesi Dokter Gigi” diselenggarakan Pengurus Besar PDGI pada malam 28 Mei 2023. Tampil sebagai pembicara Dr. Paulus Januar Satyawan, drg., MS.; Dr. Edi Sumarwanto, drg., MM., MH.Kes.; serta Dr. Beni Satria, dr., SH., M.Kes., MH. Sedangkan moderatornya adalah Khoirul Anam, drg., M.Hkes., Sp.ort.

 

Membuka presentasi Dr. Paulus Januar Satyawan, drg., MS. menyampaikan kronologi keluarnya RUU Kesehatan, dari sejak muncul dalam daftar 41 RUU Prioritas Tahun 2023 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tanggal 23 November 2023 sampai kemudian menimbulkan gelombang protes. Salah satu pangkal masalah menurut beliau adalah tidak dilibatkannya seluruh pemangku kepentingan dengan selayaknya.

 

Dimulai pada tanggal 5 September 2022, lima organisasi profesi kesehatan melayangkan protes secara terbuka melalui siaran pers. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Muhammad Adib Khumaidi yang saat itu menjadi juru bicara mengatakan protes ini dilayangkan lantaran adanya kekhawatiran dari organisasi profesi bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law) akan menghasilkan regulasi baru yang tidak sejalan dengan organisasi profesi.

 

Protes keberatan terus berlanjut yang akhirnya pecah menjadi Aksi Damai lima organisasi profesi pada Tanggal 8 Mei 2023. Dokter gigi, dokter, dan tenaga kesehatan dengan dikoordinasi oleh organisasi profesi masing-masing tumpah ruah dalam aksi damai di sekitar patung kuda kawasan Monumen Nasional Jakarta lanjut ke Kantor Kementerian Kesehatan, dengan tuntutan batalkan RUU Kesehatan.

 

Sementara itu, .; Dr. Edi Sumarwanto, drg., MM., MH.Kes.; serta Dr. Beni Satria, dr., SH., M.Kes., MH. menyoroti masa depan profesi dokter gigi bila RUU Kesehatan ini akhirnya ditetapkan menjadi Undang-Undang. Ada beberapa pokok masalah yang akan muncul diantaranya: organisasi profesi, kolegium, dan konsil tidak disebut dalam undang undang tersebut. Surat Tanda Registrasi (STR) memang berlaku seumur hidup tetapi Surat Izin Praktik (SIP) tetap harus diperbaharui tiap 5 tahun dengan pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang tidak lagi dikelola organisasi profesi tetapi dijalankan oleh pemerintah. Pendidikan spesialis tidak lagi harus berbasis universitas tetapi boleh dilaksanakan langsung oleh rumah sakit pendidikan. Dokter lulusan luar negeri tidak perlu adaptasi, serta dibuka runag untuk dokter warga negara asing berpraktek di Indonesia.

 

Webinar yang brelngsung sampai menjelang tengah malam ini diharapkan dapat memberikan gambaran bernas bagi para dokter gigi di seputaran masalah RUU Kesehatan, apa yang menjadi pangkal sebab kita terus melakukan penolakan.

 


28 May 2023