PDGI Berpendapat agar UU Kesehatan Bukan Dengan Omnibus Law
Pada paparan yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum PB PDGI, drg Usman Sumantri MSc, dikemukakan bahwa PDGI siap mendukung perbaikan Sistem Kesehatan Nasional melalui UU Sistem Kesehatan Nasional, namun bukan dengan Omnibus Law yang meniadakan UU Praktik Kedokteran. Ditandaskan Bahwa UU Praktik Kedokteran yang berlaku saat ini sudah berjalan dengan baik sesuai tujuannya.
PDGI berpendapat banyak hal penting yang perlu dibahas tapi yang cenderung dibahas adalah hal yang sudah berjalan baik. Hal yang perlu dibahas terutama antara lain mengenai cukup banyak puskesmas yang hingga kini tidak ada dokter giginya. Kemudian mengenai permasalahan pendidikan dan produksi serta distribusi tenaga kesehatan.
Selanjutnya disampaikan pula saat ini hanya sekitar 14% dokter yang dapat diserap pemerintah. Namun sayangnya sektor kesehatan swasta belum dikembangkan sepenuhnya.
Pada kesempatan tersebut PDGI juga menanyakan mengenai naskah RUU yang sudah beredar dan isinya meresahkan karena cenderung melemahkan peran organisasi profesi kesehatan. Selain itu juga dimohonkan kejelasan apakah yang akan dirancang RUU Sistem Kesehatan atau RUU Kesehatan.
Pada paparan yang disampaikan Wakil Ketua PB IDI, dr. Mahesa Paranadipa Mikel M.H, menyatakan siap mendukung perbaikan Sistem Kesehatan Nasional melalui UU Sistem Kesehatan Nasional, namun bukan dengan omnibus law. UU Praktik Kedokteran yang berlaku saat ini sudah berjalan dengan baik sesuai tujuannya yaitu: memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.
Dipaparkan, pada UU Praktik Kedokteran eksplisit IDI dan PDGI adalah organisasi profesi yang mencakup pendidikan, pelayanan, etik dan memiliki kewenangan medis sebagai kompetensi yang terikat dan patuh dengan 3 (tiga) norma yakni norma hukum, norma disiplin dan norma etik. Dengan demikian bila terdapat lebih dari satu organisasi profesi maka akan timbul permasalahan dalam etik dan standar profesi.
Mengenai KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) dikemukakan bahwa KKI dibentuk untuk menjembatani kepentingan profesi kedokteran dengan pemerintah, serta untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan objektif dokter dan dokter gigi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ditambahkan KKI harus menjadi lembaga yang mandiri dan selama ini telah mendapatkan pengakuan di tingkat internasional.
Menurut IDI, hal paling urgent yang saat ini harus dilakukan adalah memperbaiki sistem kesehatan yang secara komprehensif berawal dari pendidikan hingga ke pelayanan. Sekian banyak tantangan seperti persoalan penyakit-penyakit yang belum tuntas diatasi (mis. TBC, gizi buruk, kematian ibu-anak/ KIA, penyakit-penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar), peningkatan anggaran kesehatan baik di tingkat pusat maupun daerah, pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, dan pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi serta rentannya kejahatan siber, haruslah dihadapi dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat.
Hal-hal lain yang perlu dijadikan perhatian, tenaga kesehatan juga merupakan warga negara yang memiliki hak-hak konstitusi yang sama, di antara hak-haknya adalah mendapat perlindungan hukum, perlindungan diri, harkat dan martabat, serta berhak memperoleh pekerjaan dan kesejahteraan diri dan keluarganya. Biaya pendidikan yang tinggi menyebabkan tidak semua siswa berpotensi sanggup melanjutkan pendidikan di fakultas kedokteran. Pajak alat kesehatan yang tinggi menyebabkan pemerataan dan penguasaannya membutuhkan biaya tinggi. Selain itu remunerasi yang berkeadilan bagi tenaga kesehatan sangat dibutuhkan, terutama di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan) agar lebih banyak yang mengabdi.
RDPU dipimpin langsung Ketua Badan Legislasi DPR, Dr Supratman Andi Agtas SH. Pada tanggapannya ketua Badan Legislasi menyampaikan bahwa omnibus law hanya merupakan cara pembuatan undang-undang, tapi yang penting adalah substansi isinya. RDPU ini adalah pembahasan awal dan akan dilanjutkan dengan pembahasan berikutnya untuk lebih mendalami.
Mengenai naskah yang beredar disampaikan bahwa sampai sekarang belum ada naskah RUU yang resmi. Sesuai dengan Prolegnas, naskah RUU akan disusun oleh Badan Legislasi. (Paulus Januar)
Video lengkap RPDU dapat dilihat pada tautan: https://youtu.be/Xs1BR0JQqpg