Webinar Akbar PDGI : Etik, Disiplin, dan Hukum Merupakan Kebutuhan Bagi Dokter Gigi dan Bukan Keterpaksaan

Pemahaman ini mengemuka pada Webinar Akbar 2022 Etik, Disiplin, Hukum yang disenggarakan PB PDGI secara daring pada 7 agustus 2022, dengan peserta tercatat sebanyak 1.149 dokter gigi dari pelbagai cabang PDGI.  Webinar ini terselenggarakan sebagai kerja bareng MKEKG (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi), BPPA (Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota), serta Biro Hukum dan Kerjasama Antar Lembaga PB PDGI. 
 

Ketua Umum PB PDGI, drg Usman Sumantri MSc, dalam pengarahannya ketika membuka menyambut baik diselenggarakannya webinar ini. Disampaikannya apresiasi atas inisiatif MKEKG, BPPA dan Biro Hukum dan Kerjasama  Antar Lembaga PB PDGI yang telah berhasil menyelenggarakan kegiatan ini. Diharapkannya akan tindak lanjut untuk lebih mendalami masing-masing materi yang dibahas pada webinar ini.
 

Etik Kedokteran Gigi
Pembicara pertama adalah Dr.Agung Sosiawan, drg, SH, Mkes, MH, yang merupakan Ketua MKEKG PB PDGI. Dipaparkannya, etik berasal dari kata Yunani ethos yang berarti “yang baik, yang layak”. Etik merupakan norma, nilai-nilai atau pola tingkah laku kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 

Etik yang tertua dan pertama kali terdapat adalah etik kedokteran. Etik kedokteran terdiri atas etik jabatan kedokteran dan etik asuhan kedokteran. Etik jabatan kedokteran menyangkut permasalahan yang berkaitan dengan sikap dokter terhadap teman sejawat, para pembantunya serta terhadap masyarakat dan pemerintah. Etik asuhan kedokteran merupakan etik kedokteran untuk kehidupan sehari-hari, yaitu mengenai sikap dan tindakan seorang dokter terhadap pasien yang menjadi tanggung jawabnya. .
 

Bagi dokter gigi di Indonesia terdapat KODEKGI (Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia) sebagai pedoman untuk berperilaku atau berinteraksi terhadap pasien, masyarakat, teman sejawat , dan profesinya. Dengan menjunjung tinggi pelaksanaan etik maka akan terwujud martabat, wibawa, dan kehormatan profesi Kedokteran Gigi sebagai profesi yang luhur.
 

Selanjutnya disampaikan bahwa kini dalam era revolusi industri 4.0 maka dokter dan dokter gigi dalam pengembangan profesionalisme di bidangnya selain dibutuhkan kompetensi teknis dan kompetensi manajerial, juga mutlak diperlukan kompetensi etik yang sesuai. Dikemukakan antara lain dengan maraknya penggunaan media sosial, dokter gigi diharapkan memperhatikan agar tidak melanggar ketentuan etik mengenai rahasia kedokteran.
 

Diingatkannya, dalam situasi apapun profesi dokter gigi adalah profesi mulia (Noble Profession) yang tetap harus dipertahankan martabatnya oleh setiap anggota PDGI agar tidak terdegradasi menjadi pekerjaan biasa (occupation). Terutama jangan sampai profesi kedokteran gigi menjadi profesi yang dihujat masyarakat, tandasnya.
 

Disiplin Profesi Kedokteran
Disiplin profesi kedokteran adalah aturan-aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh dokter dan dokter gigi. Sedangkan MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.
 

Dr drg Harry P. Nugroho, SH, MKes, MH yang salah seorang anggota MKDKI dari PDGI menyampaikan tentang penegakkan disiplin kedokteran. Pada paparannya diuraikan bahwasanya terkait dengan pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, maka pada hakikatnya dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) hal. Pertama, melaksanakan Praktik kedokteran dengan tidak kompeten. Kedua, tugas dan tanggung jawab profesional pada pasien tidak dilaksanakan dengan Baik. Ketiga, berperilaku tercela yang merusak martabat dan kehormatan profesi kedokteran/kedokteran gigi. Kemudian 3 hal tersebut dijabarkan dalam ketentuan KKI mengenai 28 jenis pelanggaran disiplin kedokteran.
 

Pelanggaran disiplin terjadi bila dokter/dokter gigi dalam menjalankan praktiknya tidak sesuai dengan standar. Sedangkan bila praktik tidak sesuai dengan standar serta menimbulkan kerugian pada pasien maka dapat menjadi pelanggaran hukum.
 

Agar Praktik Dokter Gigi Terhindar Dari Gugatan Pasien
Paparan di bidang hukum disampaikan oleh Dr drg Edi Sumarwanto MM. MH. Kes, Ketua Biro Hukum dan Kerjasama antar lembaga PB PDGI. Menurutnya di masa lalu pelayanan kesehatan merupakan upaya untuk mengatasi penyakit, serta bersifat kemanusiaan dan sosial. Namun kini bila terjadi sengketa dengan pasien maka sang dokter dapat dikenai sanksi hukum perdata dan pidana, mengalami pemeriksaan, penuntutan dan dipenjarakan.
 

Di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, seorang dokter gigi dapat diadukan oleh pasiennya atas dugaan pelanggaran disiplin ke MKDKI, namun dapat pula dituntut secara hukum pidana maupun perdata.  Terhadap sengketa medis antara dokter dengan pasien selain diselesaikan melalui pengadilan, dapat pula diselesaikan di luar pengadilan melalui negosiasi atau dengan bantuan mediator.
 

Ditandaskannya, memang yang terbaik adalah menghindari agar tidak mengalami gugatan hukum.  Kiat dokter gigi untuk menghindari gugatan pasien terutama dengan menjalankan praktik dengan menjunjung tinggi dan melaksanakan etik, disiplin profesi, serta hukum. Pelaksanaan praktik agar sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur, serta standar prosedur administrasi.
 

Mengingat sebagian besar sengketa medis disebabkan permasalahan komunikasi, maka perlu dijalin komunikasi yang bagi antara dokter gigi dengan pasien serta keluarganya. Terhadap pasien harus dijalankan prinsip inspanning verbeintenis yakni menjanjikan upaya yang sebaik-baiknya dan tidak menjanjikan hasil. Kemudian agar dijalankan dengan benar ketentuan mengenai persetujuan tindakan medis (informed consent), rekam medis, rahasia kedokteran, audit medis, hak-hak pasien, audit medis dsb. 
 

Selain itu perlu pula melakukan pemutahiran ilmu dan ketrampilan di bidang kedokteran gigi dengan mengikuti P3KGB. Serta bila ada somasi maupun gugatan dari pasien segera selesaikan dan menghubungi PDGI.
 

Pembinaan dan Pembelaan PDGI
Pada webinar tersebut Dr.drg. Suryono, SH,MM,Phd yang ketua BPPA  PB PDGI menyampaikan tentang peran PDGI dalam pembinaan dan pembelaan anggota. Ditandaskannya, PDGI sebagai organisasi profesi senantiasa melakukan pembinaan dan pembelaan anggota sehingga jangan malah ditakuti oleh para dokter gigi.
 

Menurutnya pembinaan dan pembelaan anggota menjadi semakin relevan mengingat terdapatnya kecenderungan meningkatnya dokter gigi yang diadukan karena dugaan pelanggaran etika, disiplin dan hukum. Dikemukakannya  tercatat 43 pengaduan kasus etika ke PDGI.  Sedang kasus kedokteran gigi yang diadukan ke MKDKI karena dugaan pelanggaran disiplin pada tahun 2006-2016 sebanyak 10 kasus, kemudian pada tahun 2016-2022 sebanyak 17 kasus dengan teradu dokter gigi, dan dokter gigi spesialis konservasi, ortodonsi, pedodonsi, periodonsi, dan prostodonsi. Selain itu terdapat pula kasus hukum yang mengakibatkan sang dokter gigi terkena sanksi, diselesaikan dengan mediasi dan juga terjadi pemberian ganti rugi hingga 100-500 juta rupiah. 
 

Upaya PDGI untuk mencegah dan menghentikan pengaduan terhadap dokter gigi dilakukan dengan Optimalisasi Peran BPPA dalam menjalankan tugasnya serta juga mendorong Anggota PDGI untuk menggunakan hak mendapatkan pembinaan dan pembelaan.
 

Keberadaan BPPA PDGI terdapat di tingkat cabang, wilayah, hingga pusat. Tugas BPPA adalah melaksanakan Pembinaan Etik, disiplin dan Hukum di bidang Kedokteran Gigi kepada seluruh Anggota PDGI.
 

Sedangkan bagi anggota PDGI yang diadukan karena dalam melaksanakan tugas/pekerjaan profesinya diduga melakukan pelanggaran etika, disiplin, atau hukum kedokteran/kesehatan gigi, maupun sebagai korban dalam lingkup keprofesian maka BPPA PDGI akan melakukan pembelaan. Semua dokter gigi mempunyai hak untuk mendapatkan pembinaan dan pembelaan.
 

Program yang dilaksanakan BPPA PB PDGI mencakup Sosialisasi Pedoman Pembinaan dan Pembelaan Anggota di tingkat pusat,wilayah dan cabang PDGI, meningkatkan pengetahuan anggota PDGI tentang etik, disiplin dan hukum, serta memberikan pelatihan penanganan kasus  pelanggaran etik, disiplin dan hukum. Selain itu juga dilakukan kegiatan pelatihan menyiapkan mediator di setiap cabang. Selanjutnya dalam rangka menunjang pembelaan pada anggota PDGI yang terkena kasus juga dilakukan penggalangan dana solidaritas dalam rangka membantu biaya pembayaran Ahli/ Mediator/Pengacara. 
 

Tindak Lanjut
Panitia yang diketuai drg Khoirul Anam, SH, MHKes, SpOrt menyampaikan bahwa webinar ini merupakan kegiatan bersama yang perdana pada periode kepengurusan PB PDGI masa bakti 2022-2025. Kegiatan ini direncanakan tidak berhenti sampai di sini saja melainkan akan dilakukan tindak lanjut.
 

Telah digagas tindak lanjut berupa pelatihan /lokakarya untuk pembinaan kapasitas pengurus dan anggota di cabang-cabang PDGI dalam mengembangkan etik, disiplin, dan hukum dalam rangka menunjang profesionalisme para dokter gigi. Dari peserta juga terlontar harapan akan keberlanjutan webinar ini, hingga berdasarkan masukan-masukan yang diberikan, dalam waktu dekat akan dirancang dan disampaikan pemberitahuan mengenai tindak lanjut yang akan dilaksanakan.
 

Sehubungan dengan kegiatan webinar ini juga disampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan pimpinan PB PDGI, para narasumber, dan seluruh panitia serta semua pihak yang telah membantu. Apresiasi yang tak terhingga juga disampaikan  pada para pengurus cabang dan anggota PDGI yang telah berpartisipasi sebagai peserta. Webinar ini mendapatkan sambutan yang sangat baik hingga jumlah peserta melebihi perkiraan. (Paulus Januar S.)


07 Aug 2022