Komisi P3KGB Membolehkan Pelaksanaan P3KGB Jarak Jauh
Jakarta Timur, DKI Jakarta - Kebutuhan akan update ilmu atau informasi Kedokteran Gigi tetap berjalan meskipun badai Pandemi Covid-19 sedang mendera. Banyak seminar offline saat ini sedang tidak dapat dilangsungkan/ditunda sesuai himbauan pemerintah. Menyikapi kondisi ini, Komisi Pendidikan & Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB) PB PDGI membuka opsi adanya keseminaran dalam bentuk jarak jauh (online) melalui Surat Edaran Nomor 255/P3KGB-SE/2020 tertanggal 18 April 2020 (Klik Link)
Adapun pelaksanaan keseminaran jarak jauh ini harus tetap mengikuti kaidah dan aturan dari Komisi P3KGB, antara lain panitia keseminaran jarak jauh bisa berasal dari Pengurus Besar PDGI, PDGI Pengurus Wilayah, PDGI Pengurus Cabang, Institusi Pendidikan Dokter Gigi (IPDG), Ikatan Keahlian, Ikatan Peminatan serta Institusi lain yang bekerajsama dengan PB PDGI (sesuai Tatalaksana P3KGB 2018). Pengajuan usulan kegiatan juga tetap melalui aplikasi e-P3KGB dengan waktu pengajuan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan, nilai SKP yang akan diperoleh adalah 1/2 SKP itupun jika lulus menjawab dengan benar 70% dari pertanyaan yang diajukan setelah acara selesai (post test).
Untuk nilai SKP Jarak Jauh yang telah diperoleh dapat digunakan untuk mengurus perpanjangan Sertifikat Kompetensi (Serkom) sesuai dengan Surat Edaran Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) No. 012/SE.KDGI/IV/2020 tertanggal 17 April 2020 tentang Pengajuan Sertifikat Kompetensi Dokter Gigi Selama Bencana Nasional Covid-19 (Klik Berita)
Seperti didalam Surat Edaran KDGI, maka masa berlaku Surat Edaran ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dari semenjak ditetapkan dan untuk pertanyaan teknis cara melaksanakan dapat menghubungi Hotline Komisi P3KGB.
Penulis : drg Freddy FW
Foto : Komisi P3KGB