PB PDGI Menyampaikan 3 Hal Terkait RUU Kesehatan Pada RDPU Baleg DPR

Baleg (Badan Legislasi) DPR RI mengadakan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan PB IDI, PB PDGI dan Adinkes (Asosiasi Dinas Kesehatan) pada 17 November 2022. RDPU diselenggarakan untuk membahas RUU Kesehatan yang direncanakan dalam bentuk Omnibus Law.

Mengawali paparannya, Ketua Umum PB PDGI, drg Usman Sumantri MSc, menyampaikan 3 hal penting yang harus diperhatikan dalam menyusun UU Kesehatan yang perlu fokus pada evaluasi implementasi UU yang sudah ada. 

Pertama, kesenjangan antara pendidikan yang memproduksi tenaga kesehatan dengan pelayanan kesehatan yakni masih terdapat kekurangan tenaga kesehatan, apalagi kalau menyangkut dokter gigi spesialis. Hal ini merupakan persoalan besar hingga perlu menjembatani antara pendidikan dokter dan dokter gigi dengan kebutuhan di lapangan.

Kedua, produksi tenaga kesehatan dokter dan dokter gigi dikaitkan dengan sistem pembiayaan. Sekarang sudah 87% rakyat Indonesia tercakup Jaminan Kesehatan Nasional, namun 82% dari peserta yang 238 juta orang, distribusinya ke Puskesmas. Akibatnya Puskesmas kebanjiran peserta, hal utama Puskesmas untuk kesehatan masyarakat beralih ke pengobatan dan dokter serta dokter gigi yang menangani kurang jumlahnya. Dari lulusan dokter dan dokter gigi hanya 14,4% yang diperkerjakan sebagai PNS, sisanya cari kerja sendiri. Sedangkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional tidak banyak diberikan ke sektor swasta, Hal ini merupakan persoalan penting, apalagi bagi dokter gigi sangat bermasalah karena klinik gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya 7%.  Belum lagi kalau membutuhkan rujukan pelayanan spesialistik, tenyata tidak tersedia karena memang produksi spesialis sedikit sekali.

Ketiga, masalah distribusi dikaitkan dengan kewajiban negara. Dokter yang bekerja di daerah perifer harus diberi gaji yang lebih dari dokter yang bekerja di perkotaan, dan besarnya agar memadai karena yang sekarang didapat dinilai belum memadai.

Ditambahkan, hal seperti ini yang harusnya dievaluasi, justru bukan persoalan undang-undangnya. Sebaik apapun undang-undang yang dibuat, tapi implementasinya bermasalah, itu yang menjadi persoalan. PDGI mengajak semua pihak untuk melakukan evaluasi besar-besaran tentang hal ini.

Selanjutnya sekjen PB PDGI, drg Tari Tritarayati SH MHKes, menyampaikan tentang persoalan yang memerlukan fokus/prioritas pemerintah yang mencakup pemenuhan sarana prasarana dan alat kesehatan sesuai standar, kebijakan telemedicine, sistem pembiayaan BPJS Kesehatan,  pendidikan dokter/dokter gigi spesialis, distribusi tenaga kesehatan, masa depan sistem kesehatan, dll.

Kemudian dikemukakan, bahwa Sistem Kesehatan Nasional adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. PDGI siap mendukung perbaikan Sistem Kesehatan Nasional melalui UU Sistem Kesehatan Nasional, bukan dengan Omnibus Law. UU Praktik Kedokteran yang berlaku saat ini sudah berjalan  dengan baik sesuai tujuannya.  

Pandangan PB IDI disampaikan oleh ketua Umum, dr Moh. Adib Khumaidi SpOT, dan wakil Ketua, dr Mahesa Paranadipa MH. Disampaikan bahwa hal paling urgent yang harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki sistem kesehatan yang secara komprehensif berawal dari pendidikan hingga pelayanan. Jangan korbankan hak-hak rakyat dan hak-hak pemberi layanan kesehatan. Perbaikan sistem jangan memberangus keberadaan organisasi profesi yang selama ini memberikan komitmen untuk melindungi segenap rakyat Indonesia.

Selanjutnya dinyatakan bahwa IDI secara resmi menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan mendesak RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional).  

Pada kesempatan ini Adinkes terutama mengharapkan dalam menyusun RUU agar sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku. Ditandaskan bahwa saat ini adalah momentum untuk peningkatan dan perbaikan serta penataan Sistem Kesehatan Nasional agar terjadi peningkatan ketahanan sistem kesehatan yang berkelanjutan. Kemudian perlu penguatan dinas kesehatan sebagai penyelenggara dan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

 

Naskah RUU Belum Disusun

RDPU dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR, Drs M. Nurdin MM, dan diikuti para anggota Baleg baik secara luring maupun daring. Meski selama ini sempat beredar naskah RUU Omnibus Law Kesehatan, namun pimpinan Baleg menyampaikan saat ini belum ada naskah RUU tersebut, dan RDPU ini merupakan pertemuan untuk mendapatkan bahan bagi perumusannya. Kemudian dalam prosesnya akan tetap melibatkan seluruh stakeholder agar dapat dihasilkan UU yang baik. Ditambahkan bahwa proses pembahasannya masih panjang dan membutuhkan diskusi lagi yang lebih intensif.

PB PDGI pada akhir RDPU menyampaikan terjadi kebingungan apakah yang akan dibuat RUU Kesehatan atau RUU Sistem Kesehatan. Diuraikan bahwa, RUU Kesehatan dengan RUU Sistem Kesehatan merupakan dua hal yang berbeda, hingga perlu disepakati mana yang akan dibahas.

(Dr Paulus Januar, drg, MS, CMC)


17 Nov 2022