PDGI Dirikan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Undang-Undang Kesehatan baru tidak lagi memberi kewenangan kepada PDGI untuk memberikan Satuan Kredit Profesi (SKP), bahkan untuk menyelenggarakan kegiatan ber-SKP pun tidak lagi dapat dilakukan PDGI. Pemberian SKP dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, sementara penyelenggaraan kegiatannya hanya boleh dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan PDGI didirikan dengan Surat Keputusan Pengurus Besar PDGI Nomor SKEP/366/PB PDGI/IX/2023 tertanggal 6 September 2023. Ditunjuk sebagai Kepala Lembaga drg. Bulan Rachmadi, M.Kes; Wakil Kepala Dr. drg. Wawan Suridwan, Sp.Pros; Sekretaris Dr. drg. Didi Nugroho Santosa, MSc; serta Bendahara drg. Citra Wulansari.
Pendirian lembaga ini bertujuan agar PDGI baik pengurus besar, wilayah, cabang, serta ikatan-ikatan dibawahnya dapat tetap menyelengarakan pendidikan berkelanjutan dibawah naungan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan PDGI yang diharapkan dapat segera terakreditasi oleh Kementerian Kesehatan sebagai lembaga penyelenggara pelatihan tenaga kesehatan.