PDGI Dirikan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan

Undang-Undang Kesehatan baru tidak lagi memberi kewenangan kepada PDGI untuk memberikan Satuan Kredit Profesi (SKP), bahkan untuk menyelenggarakan kegiatan ber-SKP pun tidak lagi dapat dilakukan PDGI. Pemberian SKP dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, sementara penyelenggaraan kegiatannya hanya boleh dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat.

 

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan PDGI didirikan dengan Surat Keputusan Pengurus Besar PDGI Nomor SKEP/366/PB PDGI/IX/2023 tertanggal 6 September 2023. Ditunjuk sebagai Kepala Lembaga drg. Bulan Rachmadi, M.Kes; Wakil Kepala Dr. drg. Wawan Suridwan, Sp.Pros; Sekretaris Dr. drg. Didi Nugroho Santosa, MSc; serta Bendahara drg. Citra Wulansari.

 

Pendirian lembaga ini bertujuan agar PDGI baik pengurus besar, wilayah, cabang, serta ikatan-ikatan dibawahnya dapat tetap menyelengarakan pendidikan berkelanjutan dibawah naungan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan PDGI  yang diharapkan dapat segera terakreditasi oleh Kementerian Kesehatan sebagai lembaga penyelenggara pelatihan tenaga kesehatan.


06 Sep 2023