Menyoal Peraturan Menteri Kesehatan tentang Radiologi Klinik Bagi Profesi Dokter Gigi

Malang, Jawa Timur (8/2) - Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan (maupun komponen yang terlibat di dalamnya) di Indonesia harus diakui mengalami penurunan. Panjangnya birokrasi yang harus ditempuh demi mendapatkan pelayanan kesehatan, mengularnya antrian, turut andil menjadi faktor fenomena tersebut. Menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sudah selayaknya dilakukan seperti yang diamanatkan Undang - Undang Dasar 1945, ‘melindungi segenap bangsa Indonesia’. 

Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis meliputi anamnesis, pemeriksaan subyektif, pemeriksaan obyektif, pemeriksaan penunjang, lalu penegakan diagnosa. Diagnosa yang tepat akan mengantarkan pada rencana perawatan yang optimal. Sementara jangka perawatan yang panjang akan meningkatkan tingkat stress serta kejenuhan pasien. 

Pemeriksaan penunjang memegang peranan penting dalam penegakan diagnosa, dan menjadi landasan penentuan rencana perawatan. Pemeriksaan penunjang merupakan pemeriksaan tambahan yang dilakukan guna memberi kepastian dalam penegakan diagnosa. Seperti yang diatur dalam  Pasal 35 Undang-Undang Praktik Kedokteran bahwa tenaga medis memiliki wewenang untuk menyarankan, lalu melakukan pemeriksaan penunjang kepada pasien, tentunya atas pertimbangan dan persetujuan dari pasien. Keputusan akhir tetap pada pasien, hal ini menunjukkan adanya hak otonomi pasien yang dihormati oleh tenaga medis.


Dokter gigi selaku tenaga medis, dalam pendidikannya juga dibekali kompetensi dasar dalam melakukan dan menginterpretasi pemeriksaan penunjang seperti foto radiografi. Foto periapikal dan panoramik merupakan contoh macam pemeriksaan radiologi yang jamak dilakukan di bidang kedokteran gigi. Calon dokter gigi yang menjalani Pendidikan Dokter Gigi di Fakultas Kedokteran Gigi juga dibekali dengan kompetensi melakukan dan menginterpretasi hasil dari pemeriksaan radiologi seperti pada Peraturan Konsil Kedokteran (Perkonsil) Indonesia No. 40 tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia. Kompetensi tersebut disusun sedemikian rupa agar dokter gigi nantinya dapat segera menentukan diagnosa dan melakukan perawatan dengan bekal interpretasi pemeriksaan tersebut. Tepat diagnosa dan perawatan, serta tidak berlarutnya proses yang dijalani pasien akan sangat membantu pasien secara psikologis dalam menjalani tahapan perawatan.

Akan tetapi kompetensi yang telah diberikan pada dokter gigi tersebut berpotensi terhapus dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang telah ditetapkan 21 September 2020 oleh Menteri Kesehatan. Peraturan ini dirilis dengan tujuan ‘meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan pasien, tenaga kesehatan, dan lingkungan tempat pelayanan kesehatan diberikan’, sebagaimana yang termaktub dalam poin a bagian menimbang peraturan tersebut. Pasal 11 angka 2 dan 3 menyatakan bahwa pelayanan radiologi dilakukan oleh dokter spesialis radiologi. Dokter, atau dokter spesialis lain dapat memberikan pelayanan radiologi apabila memiliki kewenangan tambahan. Kewenangan tambahan tersebut diperoleh ‘melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi yang bertanggung jawab terhadap Pelayanan Radiologi Klinik untuk diagnostik dan Pelayanan Radiologi Klinik untuk terapi’.

Poin kewenangan tambahan yang penulis kutip diatas berpotensi memicu polemik penerapannya. Pasal 11 Permenkes Radiologi Klinik yang telah penulis kutip diatas mengharuskan dokter gigi yang hendak melakukan pelayanan radiologi memiliki kewenangan tambahan, dengan dibuktikan adanya sertifikat dari kolegium radiologi. Dokter gigi sewaktu menjalani pendidikan dokter gigi sudah dibekali kompetensi melakukan dan menginterpretasi pemeriksaan radiologi intra oral seperti foto periapikal, dan diatur kewenangannya dalam Perkonsil Standar Kompetensi Dokter Gigi. Apabila Permenkes Radiologi Klinik diterapkan penulis mengkhawatirkan makin panjangnya alur perawatan pasien, terganggunya pelayanan kepada masyarakat, meningkatnya biaya yang harus ditanggung pasien, serta mengganggu konsentrasi dalam penanganan wabah Covid-19. Makin panjangnya alur perawatan dan pembengkakan biaya yang harus ditanggung pasien berpotensi menambah stress psikis pada pasien, sehingga menurunkan tingkat keberhasilan perawatan serta mempengaruhi tingkat kepatuhan pasien. Hal ini berpotensi diperparah oleh belum meratanya persebaran tenaga kesehatan bidang radiologi, peralatan yang tentunya tidak murah, dan dokter di seluruh pelosok Indonesia. Sehingga mengabaikan hak dasar warga negara manapun atas akses kesehatan yang lebih mudah dan terjangkau.


Perlu kerendah-hatian dari pemangku kebijakan agar mau duduk bersama menyelesaikan polemik ini. Mengingat perjuangan melayani kesehatan masyarakat yang diperberat wabah Covid-19, seyogyanya tidak perlu diganggu oleh adanya polemik yang sangat menguras energi.

 

Sumber : drg. Dhani Yanuar Pratama* (* Anggota PDGI Malang dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya)


05 Feb 2021