Pilih Mana : Pembatasan Sosial, Karantina, atau Lock Down?

Kenyataan menunjukkan terjadi lonjakan drastis jumlah penderita penyakit Covid-19. Terjadi perdebatan untuk mencegah semakin meluasnya Covid-19, apakah efektif memberlakukan pembatasan sosial (social distancing), di lain pihak ada yang mengusulkan karantina, atau bahkan ada yang menghendaki lock down. Agaknya hal ini perlu dikaji dalam rangka mendapatkan pemahaman apa yang sebaiknya dilakukan dalam mengatasi penyakit Covid-19 yang disebabkan virus Korona Baru (SARS-CoV-2).

PEMBATASAN SOSIAL

Pembatasan sosial (social distancing) merupakan upaya pencegahan penyakit dengan cara membatasi kontak fisik antar warga, menghindari berkumpul dan keramaian, serta bagi mereka yang rentan agar tidak ke luar rumah. Pekerjaan, sekolah, kuliah, termasuk juga beribadat tidak dilakukan dengan berkumpul bersama, melainkan dilakukan sendiri di rumah masing-masing. Sedangkan kegiatan seperti pesta dan pertunjukan dibatalkan, berpergian dibatasi, serta pusat hiburan, mall, dan tempat pariwisata untuk sementara ditutup. Pengecualian tentunya pada kegiatan vital seperti distribusi dan penjualan sembako, pompa bensin, bank, dan aparat keamanan.

Dengan pembatasan sosial diharapkan kontak satu sama lain dapat dibatasi hingga megurangi kemungkinan penularan. Pembatasan sosial dipandang penting karena penularan Covid-19 terjadi melalui infeksi percikan ludah (droplet infection) ketika pengindap virus Korona Baru bicara, bersin, berdahak, dan batuk. Dengan pembatasan sosial akan meminimalkan kemungkinan seseorang yang mengindap Virus Korona Baru menularkannya pada orang lain.

KARANTINA

Karantina merupakan pembatasan atau pemisahan terhadap orang yang walau tidak menunjukkan gejala suatu penyakit menular namun diperkirakan berisiko mengindap penyakit tersebut, misalnya karena pernah berkontak dengan penderita. Karantina dapat dilakukan secara sukarela atau diharuskan. Karantina dapat dilakukan di rumah atau di tempat yang khusus disiapkan.

Pada Covit-19 karantina dilakukan selama masa inkubasi yaitu selama 14 hari. Masa inkubasi adalah waktu antara seseorang terinfeksi virus hingga timbulnya gejala penyakit. Selama masa inkubasi, pengindap virus walau belum menunjukkan gejala terkena penyakit, namun dapat menularkannya pada orang lain, karena itu karantina perlu dilakukan. Bila setelah melampaui masa inkubasi seseorang tidak menunjukkan menderita penyakit, maka ia akan dikeluarkan dari karantina. Karantina berbeda dengan isolasi karena isolasi adalah tindakan memisahkan orang sakit dengan orang sehat agar tidak terjadi penularan.

LOCK DOWN

Lock down merupakan upaya darurat dimana terhadap suatu wilayah dilakukan pembatasan kegiatan serta larangan bagi penduduknya untuk keluar dari tempat tinggalnya, dan bagi orang luar dilarang untuk memasuki wilayah tersebut. Lock down atau ada yang menyebutnya sebagai community containment dapat diartikan sebagai karantina dalam skala besar terhadap suatu wilayah. Istilah lock down menjadi populer ketika Cina memberlakukannya terhadap wilayah Wuhan dan berhasil mengatasi penyebaran penyakit Covid-19. Dengan merebaknya penularan virus Korona Baru, lock down secara terbatas dijalankan di Filipina, India, dan Italia namun tidak terlalu berhasil.

PILIH MANA?

Terhadap Covid-19, karantina pernah dijalankan antara lain terhadap rombongan mahasiswa Indonesia yang dievakuasi dari Wuhan, Cina. Kementerian Luar Negeri juga menetapkan keharusan karantina terhadap orang yang berasal dari negara yang terkena wabah Covid-19 dan hendak memasuki wilayah Indonesia. Karantina efektif dilakukan untuk mencegah masuknya penyakit terutama bila penyakit belum terdapat di wilayah tersebut, atau pun untuk mencegah agar orang yang mengindap penyakit tidak bergerak bebas dan kemudian menularkan pada lingkungan sekitarnya. 

Bila Covid-19 sudah terdapat di suatu wilayah, maka terhadap mereka yang berisiko, terutama yang berisiko tinggi, dapat dijalankan pelayanan kesehatan terhadap ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan). ODP adalah orang yang tidak menunjukkan gejala penyakit Covid-19, namun berisiko karena telah berkontak dengan penderita Covid-19. ODP akan dipantau selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi Covid-19. PDP adalah seseorang yang menunjukkan gejala penyakit Covid-19 namun belum dapat dipastikan apakah menderita penyakit tersebut. Konfirmasi untuk memastikan dilakukan berdasarkan pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) yang dilakukan di laboratorium. Sedang bagi mereka yang positif menderita Covid-19 diberikan perawatan dan harus dilakukan isolasi.

Bagi masyarakat umum, dalam rangka mengatasi peningkatan kasus Covid-19 agaknya pemerintah dan otoritas kesehatan mengutamakan menjalankan pembatasan sosial. Berdasarkan kenyataan yang ada, secara teknis pembatasan sosial merupakan cara yang paling laik (feasible). Pembatasan sosial akan mencegah terjadinya penularan di masyarakat (community transmission), terutama penularan oleh pengindap virus Korona Baru yang masih berada pada masa inkubasi, atau pun oleh penderita Covit-19 yang tidak menunjukkan gejala. Pembatasan sosial akan memberikan hasil yang baik bila dijalankan secara konsisten oleh seluruh warga masyarakat.

Pelaksanaan lock down diperkirakan akan menimbulkan banyak permasalahan dan dapat menjadi kontra produktif. Pelaksanaan lock down membutuhkan persiapan yang tidak mudah, prosedur yang rumit, serta biaya yang tidak sedikit. Pelaksanaan lock down akan menyebabkan lumpuhnya sendi-sendi kehidupan masyarakat terutama di bidang ekonomi dengan dampak terbesar terhadap masyarakat kelas bawah. Bila tidak dipersiapkan secara baik, lock down akan menyebabkan kesulitan pasokan sembako dan logistik. Manakala pelaksanaan lock down tidak berjalan baik, maka masyarakat menjadi sulit dikendalikan dan pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 semakin sulit dijalankan.

Mari kita bersama-sama menjalankan pembatasan sosial dan semoga badai pandemi Covid-19 cepat berlalu!

 

Penulis : drg . Paulus Januar, MSi (Kepala Biro Hukum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia
Sumber : https://covidindonesia.com/pilih-mana-pembatasan-sosial-karantina-atau-lock-down/
Gambar : https://covidindonesia.com/pilih-mana-pembatasan-sosial-karantina-atau-lock-down/

 


26 Mar 2020